SUARA INDONESIA SAMPANG

Kebijakan Baru Dari KPU RI, Partai Garuda Sampang Tambahkan 22 Bacaleg

Hoirur Rosikin - 29 May 2023 | 21:05 - Dibaca 925 kali
Politik Kebijakan Baru Dari KPU RI, Partai Garuda Sampang Tambahkan 22 Bacaleg
Bendara Partai Politik didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampamg (Foto; Rosy/Suaraindonesia)

SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2017, lembaga tersebut bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas Pemilihan Umum (Pemilu) di setiap wilayah.

Adapun yang dimaksud lembaga tersebut memiliki peran penting dalam jalanya proses pemilihan yang demokrasi.

KPU juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sebayak 549 orang sudah ditetapkan sah sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk mengisi 45 kursi wakil  Rakyat di Kabupaten Sampang, Madura di tahun 2024 mendatang.

Dalam masa pendaftaraan dari tanggal 1 - 14 Mei 2023 berkas yang diterima oleh KPU Sampang sebanyak 16 parpol, tapi yang diterima hanya 15 parpol.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Devisi Teknis Penyelenggara Siti Asyah mengatakan, dari 16 parpol berkas yang diterima, hanya 15 parpol yang dinyatakan lolos.

Namun dirinya menjelaskan, ada penambahan Bacaleg, di mana partai Garuda menambahkan Bacalegnya sebayak 22 orang ke KPU Sampang.

Selain itu, penambahan Bacalag dari partai Garuda mendapat kebijakan baru dari KPU RI nomor surat 495 yang berisi maklumat kesempatan lagi kepada partai politik yang terkendala di SILON untuk mengajukan kembali Bacalegnya.

Sepanjang parpol tersebut sudah mengajukan berkas sejak masa pendaftaran Bacaleg.

"Untuk parpol yang memang tidak mengajukan dalam waktu pendaftaran pada 1-14 Mei 2023 ada partai PKN dan Buruh,” pungkasnya. []

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya