SUARA INDONESIA SAMPANG

Pemuda di Sampang Perkosa Gadis di Bawah Umur, Modusnya Antar Bantuan untuk Nenek Korban

Hoirur Rosikin - 20 November 2023 | 17:11 - Dibaca 875 kali
Peristiwa Pemuda di Sampang Perkosa Gadis di Bawah Umur, Modusnya Antar Bantuan untuk Nenek Korban
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Ilustrasi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – Seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi korban perkosaan oleh AM, pemuda tetangganya. Kasus rudapaksa tersebut terjadi pada Kamis 9 November 2023 lalu di rumah korban.

Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menjelaskan, kepolisian menerima laporan perkara kekerasan seksual itu keesokan harinya, tepatnya Jumat 10 November 2023. Setelah mendapat laporan, polisi segera menyelidiki kasus itu hingga menangkap pelaku.

Sujianto menjelaskan, rudapaksa ini bermula ketika pelaku bermain ke rumah korban dengan modus mengantarkan bantuan kepada nenek korban. Setelah berbincang, sang nenek meminta pelaku agar memasukkan motor korban ke dalam rumah. Oleh pelaku, motor tersebut diletakkan di dalam kamar korban.

Rupanya, saat memasukkan motor ini pelaku mendapat kesempatan. Pelaku meminta korban jangan keluar kamar. Bersamaan dengan ucapan itu, pelaku memaksa korban duduk dan mendorongnya ke tempat tidur. Pelaku mengancam korban sambil memerkosanya.

"Setelah kejadian, korban menelepon bapaknya yang berada di Surabaya. Korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Atas aduan tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Sampang agar ditindaklanjuti," jelas Sujianto, Senin (20/11/2023).

Tak berselang lama dari laporan itu, Tim Sat Reskrim Polres Sampang menangkap pelaku. Penyidik juga telah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum.

Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kini, penyidik telah menahan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kami amankan di dalam rumahnya. Saat itu, tersangka baru pulang dari konter handphone. Tersangka telah dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum," jelasnya.

Akibat kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (*)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya