SUARA INDONESIA SAMPANG

Belum Genap Setahun, Pengajuan Dispensasi Kawin Anak di Sampang Capai 17 Perkara

Hoirur Rosikin - 04 December 2023 | 15:12 - Dibaca 968 kali
News Belum Genap Setahun, Pengajuan Dispensasi Kawin Anak di Sampang Capai 17 Perkara
Suasana Ruang pelayanan Pengadilan Agama Kabupaten Sampang, (Foto; Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG- Belum genap setahun, jumlah perkawinan anak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, telah mencapai belasan kasus. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, sejak Januari hingga Oktober 2023, setidaknya ada 17 pengajuan dispensasi kawin. 

Panitera Muda PA Sampang, Jamliyeh menyampaikan, dari 17 perkara tersebut yang sudah diputuskan 16 perkara, sisa satu yang masih belum diputus. "Jadi yang melakukan nikah dini di tahun 2023 sebanyak 16 anak yang sudah diputus," ucapnya, Senin (04/12/2023).

Jamliyeh mengungkapkan, faktor ajaran agama disebutnya cukup mendominasi alasan perkawinan anak. Orang tua khawatir anak mereka terjerumus ke dalam zina jika tak segera dinikahkan. "Orang tua lebih memilih nikah dini ketimbang terjerumus ke hal zina," ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, belum ditemukan pengajuan dispensasi kawin karena faktor hamil di luar nikah. Mereka yang mengajukan murni ingin menikah lebih awal meski usianya masih di bawah 19 tahun.

Ia pun berharap, ketika ada anak yang akan menikah, jangan sampai melakukan nikah siri. Akan tetapi mendaftar dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Walau nantinya KUA akan memberikan surat penolakan, namun berbekal surat itu mereka akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk mengajukan surat dispensasi kawin dengan syarat yang telah ditetapkan.

"Seperti identitas diri, (persetujuan) orang tua dari kedua belah pihak dan surat psikologi dari dokter," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya