SUARA INDONESIA SAMPANG

KPU Sampang Tetapkan 750.707 DPS untuk Pemilu 2024

Hoirur Rosikin - 06 April 2023 | 12:04 - Dibaca 1.17k kali
Politik KPU Sampang Tetapkan 750.707 DPS untuk Pemilu 2024
Rapat Pleno dan Penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sampang (Foto; Rosy/SuaraIndonesia.co.id)

SAMPANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang telah menggelar rapat pleno dan menetapkan sebanyak 750.707 Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Penetapan tersebut di gelar di Hotel Panglima pada Rabu Malam (5/4/2023), acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sampang Ady Imansyah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pengurus tiap partai politik dan Forkopimda.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sampang Aliyanto menyampaikan, bahwa Rekapitulasi DPS ini merupakan hasil pemutahiran yang di lakukan Pantarlih mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023 lalu. 

Sedangkan data potensial pemilih yang dimiliki KPU adalah 691.165. Nantinya, data tersebut akan disinkronkan dengan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa-desa yang ada di Sampang. 

“Itu data yang turun ke PPS lalu diserahkan ke pantarlih dan dilakukan pencoklitan, elanjutnya PPS itu melakukan penyusunan daftar pemilih, terus melakukan rekapitulasi,” terang Aliyanto pada SuaraIndonesia.co.id, Rabu malam (5/4/2023).

Dia menjelaskan, sebelum menetapkan DPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), terlebih dahulu melakukan rapat pleno yakni pada 30-31 Maret 2023. Kemudian disampaikan ke PPK untuk di rekapitulasi dalam rapat Pleno 1-4 April 2023.

“Kami pastikan tidak ada data ganda, karena pergeseran data itu karena faktor salah penempatan TPS, ada kode 8 di model A, terus salah penulisan atau nama yang ganda,” ujarnya.

Menurutnya, angka tersebyt pasti akan mengalami pergeseran, karena adanya masukan dari masyarakat, peserta Pemilu dan Bawaslu. Seperti hadirnya pemilih baru. 

Selain itu, kata dia masyarakat nantinya bisa mengecek langsung, apakah sudah masuk sebagai daftar pemilih pada Pemilu 2024 atau tidak, melalui aplikasi lindungi hakmu.

“Jika datanya tidak masuk di situ, maka bisa menyampaikan dokumen kependudukan kepada KPU Kabupaten, nanti kita kirim nomor hapdes di media sosial kami, tinggal difoto dan kirim ke WhatsApp,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, dengan mengetahui daftar pemilihan ini untuk mengurangi potensi gugatan yang bisa terjadi saat pemilihan atau penghitungan suara saat terlaksananya pesta demokrasi.

“Dalam keputusan itu bisa ada perubahan dan sebagainya, kita fokus ke DPS dulu setalah ini ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya