SUARA INDONESIA SAMPANG

Diduga Aborsi di Kamar Mandi Rumah Sakit, Pasangan Remaja di Sampang Tersangka

Hoirur Rosikin - 03 November 2023 | 18:11 - Dibaca 859 kali
News Diduga Aborsi di Kamar Mandi Rumah Sakit, Pasangan Remaja di Sampang Tersangka
Depan Polres Sampang (Foto; Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SAMPANG, Suaraindonesia.co.id -Pasangan remaja yang menjalin hubungan gelap ditetapkan sebagai tersangka, karena nekat melakukan aborsi di kamar mandi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.

Kanit VI Tipidter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak RSUD.

Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan, ibu bayi, berisinisial A (19), dan  pacarnya FR (21) sebagai tersangka karena sama-sama berperan dalam proses aborsi.

"Penetapan tersangka sudah dilakukan sepekan lalu, dan kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sampang," ucap Muamar Amin, Jum'at (03/11/2023).

Keputusan aborsi diduga kuat merupakan kesepakatan keduanya.

Cara yang dilakukan, A memakai pil Sitotik, sedangkan peran dari FR mencarikan pil.

"Mereka memang niat bersama-sama untuk menggugurkan hasil hubungan gelap tersebut," terangnya.

Polisi menjerat A dan FR dengan pasal 428 UUD no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, mayat bayi lelaki ditemukan di kamar mandi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn Sampang pada (29/08/2023) lalu. Sedari awal, kepolisian telah mencurigai A dan kekasihnya, FR. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya