SAMPANG- Dalam upaya menanggulangi upaya penyebaran Covid-19 dan untuk terus tingkatkan kepatuhan masyarakat serta memaksimalkan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan (prokes) di wilayah Sampang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang gencarkan sosialisasi ke berbagai kecamatan secara bergiliran.
Dimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Sampang.
Bermula di Kecamatan Camplong, Sreseh dan Tambelangan, dan akan di susul ke beberapa kecamatan lainnya, sosialisasi Perbup tersebut akan menyasar ke seluruh elemen masyarakat Kecamatan yang di lanjutkan dengan aturan pelaksanaannya di buat Dinkes Sampang sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 188.45/13/REK/IX/2020.
Pelaksa tugas (Plt) Kepada Dinkes Sampang Agus Mulyadi menjelaskan, sosialisasi perbup itu dilaksanakan secara bergiliran di semua kecamatan di wilayah Sampang. Adapun tujuannya, agar masyarakat, khususnya di wilayah Sampang, dapat mengetahui, mematuhi dan melaksanakan perbup tersebut.
"Kami terus gencarkan sosialisasi Perbup nomer 53 tahun 2020 ini melalui kecamatan-kecamatan, kebetulan hari ini di Kecamatan Camplong, Tambelangan dan Sreseh serta kita juga kirim SE ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Pelaku usaha, Pondok pesantren, Direktur Bank dan seluruh Masyarakat Sampang," tuturnya .
Perbup tersebut, mengatur kewajiban perkantoran dan pelaku usaha dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M, yakni memakai masker di kantor maupun di tempat umum, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Ditambahkan Agus, bagi para pelaku usaha dan perorangan serta seluruh elemen masyarakat yang tidak mematuhi perbup tersebut dapat dikenakan sanksi ringan , teguran lisan hingga teguran tertulis dan surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan, kerja sosial.
Khusus pelaku usaha, dapat dihentikan sementara operasional dan pencabutan izin usaha.
"Sanksi denda administrasi untuk para pelaku usaha bisa diberhentikan sementara hingga pencabutan izin usaha, sedangkan untuk perorangan bisa di kenakan sanksi sosial dan denda maksimal Rp. 100 ribu. Maka kami harap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan prokes ini sesuai perbup yang ada, karena ini semua demi kebaikan bersama,"tutupnya_(HID)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi