SAMPANG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat dengan konsep program pelayanan 3 in 1, dimana dalam mengurus tiga dokumen cukup 1 kali kepengurusan, bahkan juga berlaku terhadap Warga Negara Asing (WNA), Kamis 3/12/2020, di kantor Dispendukcapil Sampang.
Meski sedikit berbeda dengan masyarakat lainnya dalam mengurus dokumen Kependudukan, WNA tetap dapat melakukan kepengurusan dengan nyaman dan mudah, seperti ijin tinggal sementara atau tetap namun dengan beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Seperti yang di alami oleh WNA asal Mesir yang berkeluarga dengan salah satu warga Jhelgung Kecamatan Robatal, Mohammed Awadh Ghaleb bersama istrinya mengurus E-KTP dan KK, serta suami istri asal Yaman yang juga mengurus KTA.
Dijelaskan Plt Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subianto saat ditemui di ruang kerjanya, “bahwasanya maksud pelayanan 3 in 1 itu, dalam 3 Dokumen yang di butuhkan masyarakat bisa dilaksanakan dalam 1 kepengurusan saja, ke tiga dokumen tersebut yaitu Kartu Keluarga (KK), E-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA)”. Jelasnya
Lebih lanjut Edi menjelaskan, “Setiap WNA memiliki hak warga Negara, wajib memenuhi syarat tertentu, yaitu memiliki Izin Tinggal Tetap dari kantor imigrasi, harus berusia 17 tahun keatas guna pembuatan KK dan E-KTP. Sementara untuk pembuatan KIA bagi anak-anaknya tidak perlu kartu Izin tetap dari Imigrasi, namun akan otomatis dibuatkan setelah Dokumen KK dan E-KTP selesai, terangnya
Perlu diketahui, dalam dokumen E-KTP dan KIA khusus WNA akan dicantumkan Warga Negara Asal untuk E_KTP, Sementara KIA tidak ada. Dan masa berlakuknya E-KTP WNA akan sama sesuai masa Izin tinggal tetap, dan bukan seumur hidup seperti pada umumnya milik WNI. (HID)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi