SUARA INDONESIA SAMPANG

Sepasang Suami Istri Asal Surabaya Berhasil Diamankan Polres Sampang, Dugaan Kasus Penipuan 

Hoirur Rosikin - 17 May 2023 | 20:05 - Dibaca 902 kali
Kriminal Sepasang Suami Istri Asal Surabaya Berhasil Diamankan Polres Sampang, Dugaan Kasus Penipuan 
Dua warga suami istri asal Surabaya berhasil diamankan Polres Sampang atas dugaan kasus penipuan di Kabupaten Sampang (Foto; Rosy/SuaraIndonesia.co.id)

SAMPANG - Warga Suami istri Bulak Banteng, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kini berhasil diamankan Resmob Polres Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, dengan dugaan kasus penipuan.

Pasalnya suami istri, yang diketahui warga asal Bulak Banteng tersebut, atas nama Moh Shaleh (28 tahun) bersama Istrinya Saropah (34 tahun) di ringkus, dikarenakan diduga menipu anak kecil, yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Aksinya tersebut sudah dua kali dilancarkan di Kabupaten Sampang, dan aksi dua kalinya tertangkap oleh Kepolisan.

Aksi keduanya kedua warga yang berstatus suami istri tersebut dengan mengendari motor Nmax, dengan berpura-pura menanyakan arah terhadap Bocah SD, di daerah Alun-alun Sampang.

Saat Korban selesai memberikan tau tentang arah yang dicari pelaku, dan pelaku mencoba meminjam perhiasan korban, berupa kalung dan gelang. Dengan sifat yang mencurigakan, lalu korban melarikan diri.

Dalam pengakuan pelaku, dirinya bersandiwara dengan memakai muka memelas terhadap bocah tersebut, untuk korban agar memberikan perhiasan itu.

"Korban masih anak-anak usia 12 tahun sehingga mudah terpancing. Setelah perhiasan diberikan, tersangka langsung melarikan diri," kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Rabu (17/5/2023).

Menurut pengakuan korban, pihaknya sempat mengejar korban, tapi kehilangan jejak, namun korban sebelumnya sempat video aksi dua warga Surabaya tersebut.

"Atas penipuan itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah, jika di total perhiasan milik ke dua korban sekitar Rp 5,7 juta," terang Ipda Sujianto.

Dalam Proses Penyidikan berhari-hari, palaku berhasil diamankan di jalan Jaksa Agung Suprapto, saat hendak balik ke kediamannya ke kota Surabaya.

"Akibat perbuatannya tersangka di sangkakan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya