SAMPANG - Markas besar kepolisian polres Sampang, mengadakan konferensi Pers pada Hari Kamis, (09/02/2023), tepat di Hari Pars Nasional (HPN) dan mengungkap kasus tidak pidana, yang meresahkan warga Sampang.
Dalam konferensi Pers, AKBP Siswantoro S.I.K,. M.H yang baru menjabat di Kapolres Sampang mengatakan, penangkapan Inisial MS di Jl. K.H Hasyim Asy'ari, kelurahan Delpenang, Kecamatan Kota Sampang, tersangka adalah residivis yang baru bebas sekitar 4 bulan.
"Tersangka kita amankan sekitar pukul 00. 10 wib, iapun juga baru bebas sekitar 4 bulan lalu, dan tertangkap lagi," ucapnya di depan awak media.
Selanjutnya AKBP Siswantoro menjelaskan, bawa pihak polres berhasil menangkap 13 tersangka, dan 13 kasus, yang sekarang masih dalam penyelidikan Polres Sampang.
"Dalam 13 kasus tersebut, tidak lain curanmor, curat, pencurian biasa, Penipuan, dan pengeroyokan," tuturnya.
Dari 13 bukti, Kapolres Sampang berhasil mengamankan, 5 unit kendaraan sepeda motor, Honda beat, sedangkan tersangka adalah karyawan Swasta.
Pasal yang di sangkakan terhadap palaku, pasal 363 ayat 2 KUHP, penganiayaan masuk pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Termasuk pelaku kepemilikan senjata tajam tidak dilengkapi dokumen yang sah, dikena pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI, penipuan pasal 378, 372 KUHP, dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi