SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Polres Sampang menetapkan F, satu dari tiga orang yang membawa senjata tajam saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang. Sementara, polisi masih mendalami lagi dua orang lain yang juga membawa senjata tajam.
"Dari hasil pemeriksaan satu orang inisal F ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Rabu (25/10/2023). Polres Sampang langsung menahan F.
Sedangkan untuk dua orang inisial A dan M dipulangkan. Sebab, menurut Ipda Sujianto, dalam pemeriksaan, dua orang tersebut tidak ditemukan subjek hukum yang mengarah barang siapa perkara tersebut.
Kendati demikian, dua orang tersebut wajib lapor. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Polisi juga masih mendalami apa motif tersangka membawa senjata tajam ke ruang PN.
"Sambil menunggu proses penyelidikan selesai, kami akan sampaikan kembali hasilnya," ujarnya.
Seperti diberitakan, polisi menangkap tiga orang karena membawa senjata tajam saat menghadiri sidang pencemaran nama baik atau fitnah yang melibatkan anggota legislatif dan tokoh masyarakat, pada Selasa (24/10/2023). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Danu Sukendro |
Komentar & Reaksi