SAMPANG -Dalam Konferensi pers Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap dua tersangka yang berbeda kasus, yang satu Pembacokan dan yang satunya Curanmor.
Sedangkan kasus pencurian motor pada bulan Januari lalu 26/01/2023, di jam 14.30 Wib, kini Pelaku di amankan polisi Polres Sampang.
Kejadian curanmor tersebut, di Dusun Jeruk Porot, kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, pelaku inisial SI (33 th) asal Dusun Baban, Desa Tanah Merah, kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dan sekarang sudah berstatus menyandang tersangka, tindak pidana pencurian motor.
Sedangkan Korban inisial M asal Dusun Jeruk Porot, kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca mengatakan, Berdasarkan alat bukti yang di peroleh oleh kepolisian, SI mengakui perbuatannya, walau sebelumnya sempat tidak mengakui.
"SI dalam pengakuannya, dikasih 600 ribu dan suruh beli rokok dan makan, oleh tersangka inisial S yang masih buron saat inj" ucapnya dalam konferensi Pers, Rabu (22/02/2023).
Juga, sebelumnya sempat Viral dalam penangkapan pelaku, menyalahi aturan tim Opsnal Satreskrim, tanpa perintah.
"Karena dalam penangkapan, pasti ada surat tembusan atau surat perintah, bahkan surat tersebut saya sendiri yang tanda tangani," ujarnya.
AKP Sukaca menambahkan, waktu itu motor Vario korban M diparkir di teras rumahnya, dengan di kunci setir, lalu M pergi ke keluar untuk pergi melatih burung merpatinya.
"Pada saat M pulang, tiba tiba motornya sudah hilang, Sempat M mencari motornya di sekitar rumahnya, dengan tidak ketemu motornya, lalu M melaporkan ke Polres Sampang," katanya.
Atas laporan Korban Tim Opsnal bergerak cepat, dan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka.
Barang bukti yang di amankan, Motor Vario 125, 1 lembar barang bukti pelunasan pembayaran penulisan sepeda motor, dan 1 eksemplar BPKB.
Sempat dalam pengakuannya dalam konferensi pers, SI memang di kasih rokok.
"Ia saya dikasih uang Rokok sebesar 600 ribu untuk beli rokok dan makan oleh S" tuturnya, di depan awak media Rabu, (22/02/2023).
Akibat perbuatan SI di jerat pasal 363 ayat (1) ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. tegasnya AKP Sukaca.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi