SUARA INDONESIA SAMPANG

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Bangkalan Dibekuk Polres Sampang

Hoirur Rosikin - 09 February 2023 | 21:02 - Dibaca 651 kali
Kriminal Kedapatan Bawa Sabu, Warga Bangkalan Dibekuk Polres Sampang
Saat Polres Sampang melakukan Konferensi Pers (Foto; RosySuaraIndonesia.co.id)

SAMPANG - Di awal Tahun 2023 dan kepemimpinan Kapolres yang baru AKBP Siswantoro S.I.K,. M.H, Polres Sampang Berhasil mengungkap 13 kasus, salah satunya terkait kasus narkoba sejenis sabu, Kamis (09/02/2023)

Pelaku Inisial MS 36 tahun asal Desa Gili barat, kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, yang berhasil di amankan polres Sampang.

Sebelumnya MS sudah merasakan dinginnya jeruji besi di rutan Kabupaten Bangkalan 4 bulan lalu, dan sekarang kembali tertangkap kembali oleh Polres Sampang dengan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Di Sampaikan AKP Igo Fazar Akbar Kasatresnarkoba Polres Sampang, penangkapan tersangka MS di lakukan di jl. Raya K.H Hasyim Asy'ari, kelurahan Delpenang, Kecamatan Sampang, sekitar pukul 00.10 WIB.

"Tersangka adalah kurir Sabu yang hendak mau mengantarkan barang haram tersebut," ucapnya di hadapan awal media, Kamis (09/02/2023).

Proses penangkapan MS, Kepolisian Sampang hendak melakukan patroli di daerah pesisir perkotaan.

"Lalu kami melihat MS dengan gerak gerik yang mencurigakan, di Jl. K.H Hasyim Asy'ari, dan kami menghampirinya dan lalu menggeledahnya," terangnya.

AKP Igo Fazar Akbar Kasatresnarkoba menambahkan, dari hasil pengeledahan kami telah menemukan suatu barang bukti yang sejenis sabu dengan berat 50,66 gram, lalu pihak kepolisan membawa MS untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan kami menemukan barang bukti Hp untung di jadikan alat komunikasi transaksi pembelian Narkotika sejenis sabu oleh MS," tuturnya.

MS di kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang Udang R1 nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka di kenakan hukuman 20 tahun penjara," Pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya